PERMOHONAN INFORMASI - PENGAJUAN KEBERATAN - PENYELESAIAN SENGKETA

PERMOHONAN INFORMASI - PENGAJUAN KEBERATAN - PENYELESAIAN SENGKETA

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

  1. Pemohon informasi mengajukan permintaan informasi publik dengan cara datang langsung ke kantor PPID SMA Negeri 10 Sijunjung, melalui surat elektronik (email), telepon atau mengajukan permohonan melalui website PPID
  2. Pemohon informasi publik menyerahkan dokumen identitas diri (KTP) dan menyebutkan jenis informasi publik yang diminta serta cara penyampaian informasi publik yang diinginkan.
  3. PPID mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi publik dalam formulir permohonan yang disediakan oleh PPID SMA Negeri 10 Sijunjung
  4. Pemohon informasi publik meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID sebagai bukti bahwa pemohon informasi publik telah melakukan permintaan informasi publik kepada PPID SMA Negeri 10 Sijunjung
  5. Permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi oleh PPID dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon
  6. PPID bisa meminta tambahan waktu 7 hari kerja lagi apabila PPID SMA Negeri 10 Sijunjung memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 hari kerja untuk merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon
  7. Jika dalam waktu 17 hari kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima, PPID belum merespon secara tertulis atau belum memenuhi permintaan informasi publik atau badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik, namun dianggap atau dinilai pemohon belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan atau belum memuaskan pemohon informasi publik maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID SMA Negeri 10 Sijunjung
  8. Jika dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID, tidak direspon secara tertulis atau permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik atausurat keberatan dari pemohon kepada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh PPID, namun pemohon menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi sesuai tingkatan dan kewenangannya, yaitu untuk badan publik tingkat provinsi ke Komisi Informasi provinsi.

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
  3. Jika pengaju puas atas putusan PPID maka sengketa keberatan selesai. Jika pengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan atasan PPID maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

 

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFOMRASI

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
  2. Dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
  3. Jika salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

 

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANGATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT SEKOLAH