REGULASI

REGULASI

PERATURAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

  1.  

A. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan regulasi yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari Badan Publik, serta mewajibkan penyelenggara negara untuk bersikap transparan. Berikut poin-poin inti yang diatur dalam undang-undang tersebut:

  1. Setiap orang berhak untuk melihat, meminta, dan mendapatkan informasi publik.
  2. Badan Publik wajib menyediakan, melayani, dan mengumumkan informasi publik secara akurat dan tidak menyesatkan.
  3. Kategori Informasi Badan Publik, sebagai berikut:
    1. Berkala, yaitu Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara rutin.
    2. Serta-merta, yaitu Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan situasi darurat yang harus segera diumumkan.
    3. Setiap saat, yaitu Informasi yang harus selalu tersedia dan dapat diakses kapan saja.
    4. Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia dan terbatas (seperti rahasia negara, hak pribadi, atau persaingan usaha tidak sehat) tidak boleh dibuka ke publik.
  4. Prinsip Layanan badan publik, yaitu  Akses informasi harus diberikan dengan cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

 

B. Peaturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). PP ini menetapkan pedoman teknis bagi Badan Publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Berikut poin-poin utama yang diatur dalam peraturan tersebut:

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Aturan mengenai kewajiban setiap Badan Publik untuk menunjuk PPID guna mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi.
  2. Klasifikasi Informasi: Pengelompokan informasi publik yang dibagi menjadi Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Tersedia Setiap Saat, serta Informasi yang Dikecualikan.
  3. Standar Layanan: Mekanisme dan tata cara permohonan informasi publik secara tertulis maupun tidak tertulis, termasuk jangka waktu pelayanan (misalnya batas waktu 10-17 hari kerja).
  4. Uji Konsekuensi: Ketentuan ketat yang mengatur tata cara pengujian secara saksama sebelum suatu informasi publik dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan (rahasia).
  5. Penyelesaian Sengketa: Proses penyelesaian apabila terjadi sengketa informasi publik, yang diselesaikan melalui Komisi Informasi dan dapat dilanjutkan ke ranah Pengadilan.

 

 

 

RANCANGAN REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SEKOLAH